Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukum Petik Buah Tetangga yang Dahannya Tumbuh di Luar Pekarangan

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukum Petik Buah Tetangga yang Dahannya Tumbuh di Luar Pekarangan

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ustaz Adi Hidayat ungkap hukum petik buah tetangga yang dahannya tumbuh di luar pekarangan. Islam diniscayai sangat mengatur kehidupan manusia, bukan hanya dengan Allah SWT tetapi juga keterkaitannya dengan sesama manusia. Bahkan dalam urusan sepele seperti memetik buah misalnya, juga telah diatur sedemikian rupa.

Terkait hal itu, pernahkah Anda melihat pemandangan pohon buah milik tetangga yang dahannya tumbuh menjalar hingga ke luar pekarangan atau pagarnya? Atau, bahkan ada juga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita seolah-olah pohon itu milik bersama?

Seperti dilansir dari food.detikcom, Sabtu 21 Agustus 2021, tidak sedikit dari fenomena pohon itu yang menumbuhkan buah yang terbilang tidak sedikit.

Lalu, apakah kita boleh memetik buah tersebut kendati pohonnya merupakan milik tetangga? Hal ini pernah dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kaa Youtuber Al-Muwatta.

Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan, ada hal-hal yang boleh secara syariat namun harus memperhatikan adab sesama tetangga. Jika pohon tetangga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita dan berbuah maka itu adalah hak bersama.

“Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” bebernya.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan, hal itu lantaran kotoran seperti daun dan sampah pohon itu ke luar bukan di pekarangan si pemilik pohon. Jadi, jangan biarkan orang lain terkena kotorannya saja.

Kemudian dalam kasus lain misalnya, Anda memiliki pohon sementara dahan yang ada buahnya masuk ke pekarangan rumah tetangga. Lalu buah tersebut jatuh ke pekarangan tetangga tersebut.

Sebenarnya itu sudah menjadi hak si tetangga. Namun, perlu menerapkan adab yang baik. Adab yang perlu dilakukan adalah menawarkan buah tersebut ke tetangga yang rumahnya dijatuhi buah.

Kalau perlu, sebut Ustaz Adi Hidayat, itu dilakukan sebelum tetangga meminta buahnya. Sementara adab tetangga, sebaiknya menunggu si pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

“Jadi sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan secara baik-baik, 'Pak ibu ini buah yang jatuh ke pekarangan ibu, kalau pengen ambil saja'. Itu adab luar biasa,” jelasnya.

Selanjutnya, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan hukum ini hanya berlaku untuk pohon saja. Menurutnya, yang terpenting dalam kasus ini adalah adab dan komunitas antar tetangga.

“Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi kita rawat bersama pohonnya,” imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan untuk tidak marah jika tetangga mengambil buah yang jatuh di pekarangannya. Pasalnya, hal tersebut sama saja sedekah dengan sesama.