Terkini.id, Jakarta - Urus izin usaha kini gratis, Sri Mulyani: tak ada persyaratan untuk UKM. Menteri Keuangan Sri Mulyani bawa kabar baik dalam instrumen investasi usaha, khususnya usaha kecil menengh (UKM). Pasalnya, ia menegaskan saat ini tidak ada pungutan untuk pengurusan izin usaha.
Hal ini menyusul diterapkannya Sistem Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Menurut Sri Mulyani, kehadiran aplikasi OSS merupakan bagian dari reformasi struktural dalam sektor usaha dan investasi. Bahkan, menurutnya para pengusaha tidak perlu ke luar rumah untuk mengurus izin usahanya.
“Tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkan,” terang Sri Mulyani dalam acara peresmian aplikasi OSS secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.
Adapun aplikasi OSS berbasis risiko ini berada di bawah Kementerian Investasi. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga terlibat baik dari segi pembiayaan hingga berbagai peraturan terkait investasi.

Dalam acara peluncuran aplikasi hari ini, seperti dilansir dari kumparancom, Senin 9 Agustus 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menandatangani nota kesepahaman terkait OSS berbasis risiko.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk usaha level kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin secara otomatis langsung diberikan tanpa persyaratan apapun. Sementara, untuk pengusaha yang izin usahanya membutuhkan izin lingkungan lantaran kategori tinggi, maka harus melalui tahapan tersebut terlebih dulu.
Ia juga menegaskan, seluruh kewenangan terkait investasi berada satu pintu di bawah Kementerian yang dipimpin Bahlil. Dengan adanya kepastian berinvestasi dan berusaha ini, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Investasi kuartal kedua meningkat di atas tujuh persen. Kita berharap tren ini bertahan untuk memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuh Sri Mulyani.










