Terkini.id, Jeneponto - Belasan Jurnalis di Kabupaten Jeneponto yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Jurnalis Jeneponto (SJJ) menggelar aksi damai. Aksi berlangsung di Pastur, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang , Kabupaten Jeneponto, Kamis, 6 Januari 2020
Kordinator Aksi, Dedy mengatakan dalam Forum Solidaritas Jurnalis Jeneponto, ini merupakan panggilan nurani untuk menyuarakan kebebasan pers di Indonesia.
Dengan tegas mengatakan, agar rekannya yang di tahan di Mapolda Sulsel, terkait pemberitaan untuk segera dibebaskan, karena itu sudah kriminaliasi Jurnalis.
"Apa yang kita suarakan hari ini, bentuk solidaritas. Ini merupakan aksi damai. dan mendesak Dewan Pers harus melakukan kajian hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada Muh Asru," ujar Dedi
Para Jurnalis Jeneponto itu, mendesak, Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
"Dewan Pers harus fungsinya sesuai yang diamanatkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Dedi.
Dia para jurnalis juga menyuarakan dengan lantang, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang.
Dalam Pasal 8 UU 40 tahun 1999, jelas dalam menjalankan aktivitasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, bukan dihukum
Dia mendesak Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul, bebaskan rekan kami, Seluruh media dan rekan-rekan wartawan bersatu melawan segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis," tegasnya.
Para Jurnalis itu pun akan terus menyuarakan pembebasan rekannya, apabila tuntutannya tidak diindahkan.
"Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pedapat di muka umum dan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," tutupnya









