Terkini.id, Makassar - Dewan Pengupahan Kota Makassar mencapai kesepakatan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Setelah berdiskusi dengan perwakilan pekerja dan pengusaha, disepakati peningkatan sebesar Rp120.140. Dengan demikian, UMK Kota Makassar naik dari Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa kesepakatan ini melibatkan lima unsur dari pekerja, lima unsur dari pengusaha, bersama dengan Disnaker dan mediator.
Rencananya, hasil kesepakatan akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, dan apabila disetujui, akan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum tanggal 30 November.
Perlu dicatat bahwa UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.529.181, sementara serikat buruh meminta kenaikan sebesar 7,4% menjadi Rp3.790.340, yang kemudian dipertimbangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Makassar.
Penetapan UMK Makassar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut sudah memuat formulasi yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.
"Dewan Upah Kota Makassar menyepakati penyesuaian upah minimum kota (UMK) 2024 bertambah Rp120.140," kata Nielma, Jumat, 24 November 2023.
Nielma mengungkapkan, kesepakatan UMK itu setelah pembahasan bersama unsur pekerja dan pengusaha. Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh diwakili serikat buruh.
“Ada lima unsur dari pekerja, lima unsur dari pengusaha. Kemudian Disnaker dan mediator,” jelasnya.










