TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.Id, Batam - Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo-Gibran melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam dan Kepri ke Polresta Barelang.

Pengaduan atau laporan itu terkait perihal pencopotan spanduk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam.

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, seperti dilansir detikSumut, Senin 1 Januari 2024.

Musrin menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Musrin menyebut usai membuat pengaduan masyarakat, pihaknya juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam ke DKPP. Pelaporan TKD itu terkait tindakan Bawaslu yang dianggap semena-mena

"Kita akan melakukan proses selanjutnya. Yakni membuat laporan ke DKPP. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke DKPP terkait hal perbuatan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu telah diterima Polresta.

Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.