Terkini, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang tengah dirancang adalah rencana pemindahan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Rencana strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, pada Rabu, 9 April 2025, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati. Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Arifin Nur, para asisten, Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Bidang Aset.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemindahan kantor Disdukcapil merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan prima yang berbasis kemudahan akses dan kenyamanan bagi warga.

“Kita ingin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat dan efisien tanpa masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang banyak,” kata Islam Iskandar.
Islam Iskandar menegaskan, pemindahan ini adalah langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan pelayanan yang prima dan berpihak pada kebutuhan warga,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemilihan lokasi baru akan mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti aksesibilitas, ketersediaan lahan, dan kelengkapan fasilitas penunjang.
"Tim teknis bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan melakukan kajian mendalam sebelum keputusan final ditetapkan," jelas Islam.

Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq, sangat mengapresiasi rencana Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto untuk memindahkan kantor Disdukcapil ke lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
"“Pada prinsipnya, kami dari Dinas Dukcapil sangat mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati dalam mempercepat peningkatan pelayanan publik, tentunya kami sangat siap untuk berpindah ke tempat yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas dengan tetap melakukan pendekatan kenyamanan layanan dan fast respon,” ungkap Mustaufiq.
Rencana pemindahan ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai langkah progresif dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA dan akta kelahiran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat Jeneponto.









