Terkini.id, Pontianak- Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Kalbar dalam sebuah rumah. Uang tunai sebanyak 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah diamankan ke Polda Kalbar.
Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Hari Minggu15 Maret 2020, tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” jelasnya

Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp.11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” tambahnya
Direktur Reskrimum Polda Kalbar juga mengatakan bahwa saat ini semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum.









