Terkini.id, Jakarta - Tiga orang ditangkap karena melakukan aksi untuk membunuh Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad. Salah seorang di antaranya adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
WNI laki-laki tersebut ditangkap bersama dua pria Malaysia lainnya, dan mereka termasuk di antara enam tersangka yang terlibat kelompok teroris ISIS.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan, keenam tersangka itu pernah ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang, pada 6-7 Januari 2020.
Selain Mahathir yang merupakan eks Perdana Menteri Malaysia, para tersangka juga menargetkan beberapa menteri "Negeri Jiran".
Mereka juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang.
"Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan menyebar ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid dikutip dari The Star via Kompascom, Minggu 28 Maret 2021.
Ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya, karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.
Namun, pada akhirnya mereka tak bisa menyusun rencana penyerangan, termasuk menyiapkannya.
Ketiganya diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP, karena memiliki barang-barang terkait kelompok teroris atau kegiatan teroris.
Penangkapan ini terjadi setelah asisten direktur Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) Bukit Aman, Ajun Komisaris Azman Omar, mengatakan pada Kamis (25/3/2021), bahwa seorang pria yang ditahan oleh polisi berencana untuk membunuh sejumlah mantan pemimpin.
Para petinggi Malaysia itu termasuk Mahathir dan mantan menteri keuangan Lim Guan Eng, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas.
Tersangka ditangkap oleh E8 pada Januari, bersama dengan lima pria lainnya yang mendukung ISIS.
SAC Azman mengatakan, tersangka mengaku ingin melancarkan serangan tunggal terhadap mantan Dr M (panggilan Mahathir), Lim, Thomas, dan mantan menteri urusan agama Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku berencana menusuk mereka dengan pisau atau benda tajam,” ujarnya.
SAC Azman juga mengatakan, total 558 orang ditangkap sejak 2013 karena diduga terlibat ISIS
"Sebanyak 256 orang sudah diadili, 51 sudah ditempatkan di bawah Pencegahan Tindak Pidana (Poca), 37 di bawah Pencegahan Terorisme Act (Pota) dan sisanya dibebaskan," tambahnya.










