Tidak Ada Cuti Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Pulkam

Tidak Ada Cuti Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Dilarang Pulkam

Dias

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pemerintah kembali mengambil langkah dalam mengantisipasi gelombang ketiga virus Covid-19. Pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Rabu, 27 Oktober 2021.

Melansir detikcom, Muhadjir menuturkan libur Natal dan Tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bsa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.

Untuk itu pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Langkah lainnya yakni larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa (26/10) kemarin bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas Covid-19.

Muhadjir mengatakan perlu sosiali masif kemasyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.