Terkini, Makassar - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Selatan menutup pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 12 Mei 2024 lalu untuk jalur perseorangan.
Dengan begitu, dipastikan semua kandidat calon gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Selatan melalui proses dukungan partai.
"Sejak dibuka pendaftaran sampai penutupan 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang datang atau LO yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Provinsi Sulsel khususnya di helpdesk," jelas Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, kepada wartawan.
Karena itu, menurut dia, dipastikan tidak ada jalur perseorangan atau kandidat independen.
"Karena, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampiran mengatur bahwa penyerahan dukungan itu pada 8-12 Mei," katanya.
KPU Sulsel kini melanjutkan proses Pilkada Sulsel ke tahap verifikasi administrasi untuk jalur Partai Politik yang akan dilaksanakan selama 13 Mei-29 Mei 2024 sesuai hasil Keputusan KPU RI Nomor 532.
Seperti diketahui, untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 500.294 e-KTP atau 7,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten kota dari total 24 kabupaten kota se Sulsel.
Untuk masa pengumuman pendaftaran untuk jalur Partai Politik dibuka sesuai tahapan 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran bakal calon dari Parpol 27-29 Agustus 2024 dan disusul penelitian persyaratan 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Usai penetapan pasangan calon Pilkada Sulsel, dilanjutkan tahapan kampanye mulai 25 September-23 November 2024. Masa tenang 24-26 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.










