Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus kelangkaan minyak goreng dijerat Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Para Tersangka kelangkaan minyak goreng terancam hukuman mati dengan diterapkannya pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau hukuman penjara seumur hidup.
Kasus kelangkaan minyak goreng ini berhasil dibongkar oleh Kejagung setelah melakukan penyelidikan terhadap polemik ini.
“(Dijerat) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ya”, Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu 20 April 2022.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Supardi kemudian menjelaskan bahwa kasus pembrian izin ekspor ini yang melibatkan Dirjen Kemendag, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mendalami dugaan pemberian suap oleh para tersangka.
“Pasal 12 kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 ayat 3”, jelasnya.
Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan pelanggaran hukum.
“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah”, imbuhnya.
Para tersangka diduga melanggar keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto 170 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf bm juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Para tersangka tersebuy yakni Dirjen Kemendag inisial IWW, tiga orang lainnya datang dari pemilik usaha minyak goreng, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dengan Inisial SMA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dengan inisial PT.










