Ternyata Ini Alasan Syamsul Bayu Tutup Akses Jalan ke Rumah Warga dengan Tembok 2 Meter

Ternyata Ini Alasan Syamsul Bayu Tutup Akses Jalan ke Rumah Warga dengan Tembok 2 Meter

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Setelah akses jalan menuju salah satu rumah warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditutup tembok. Akhirnya warga yang membangun tembok setinggi 2 meter buka suara.

Kejadian tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan public beberapa hari belakangan.

Warga itu bernama Syamsul Bayu mengatakan bahwa tanah itu telah dibeli dan memiliki surat yang sah.

"Ya sebenarnya itu tanah, kita beli dari Bapak Samiun, orang kita Aceh, 5 setengah kali 24 meter itu tanah. Ada suratnya, itu suratnya SK Bupati," kata Syamsul Bayu.

Lanjut “Tanah itu sama dengan di White Coffee sebelahnya itu satu surat. Jadi kami pecah, sebagian tanah itu milik kami. Tapi kemarin itu dikuasai oleh Ibu Sinurat. Dia bilang itu tanah Pemko, dia tanam pohon mangga, bunga-bunga, semua dia tanam di situ. Kami biarin, terakhir kami ambil alih itu tanah mau kami manfaatkan untuk parkir. Dia ribut bahwa itu tanah Pemko, tanah Pemko sampai ke DPRD juga," ucap Syamsul.

Syamsul mengaku saat di DPRD Medan bahwa tanah itu tidak pernah diganti rugi oleh Pemko Medan. Dia bahkan mengklaim tanah itu masih milik pihaknya. Dikutip dari Detikcom. Kamis, 28 Oktober 2021.

"Di DPRD juga sudah dijelaskan itu juga bahwa itu tanah tidak pernah diganti rugi oleh Pemko Medan. Masih tanah Pak Gunaran. Udah dijelaskan di situ, udah selesai di DPRD," sebut Syamsul.

Syamsul menyebut pihaknya pun memiliki surat. Surat itu menerangkan bahwa tanah itu belum pernah dibebaskan oleh Pemko Medan. Masalah tanah itu pun sudah sampai ke pengadilan.

"Sampailah kami mengadulah ke pengadilan, sampai pengadilan kami menang di PN Medan. Jadi Ibu (Sinurat) itu dijatuhi hukuman selama 3 bulan pidana. Karena dia orang tua, kami tidak mau dia itu sampai masuk gara-gara ini. Kasihan kami lihat orang tua. Jadi, minta eksekusi itu dia menebang pohon-pohon yang dia tanam itu di tanah kami," ujar Syamsul.

Dalam eksekusi itu diminta untuk mengosongkan tanah, tetapi tidak dilakukan sehingga mereka membuat pernyataan agar dia setuju untuk dieksekusi.

"Jadi eksekusi itu diminta untuk membersihkan. Dia nggak bisa membersihkan, jadi dari kejaksaan buat surat pernyataan Ibu itu bahwasanya beliau setuju untuk itu dieksekusi," ujar Syamsul.

Selain itu, Syamsul mengklaim selama ini pintu keluar-masuk rumah tersebut bukan dari lokasi yang ditemboknya. Menurutnya, selama berada di situ, pemilik rumah keluar-masuk lewat pintu yang berada di Gang Dame.

"Perlu saya jelaskan semua, memang selama ini dia pintu keluar-masuk rumah dia itu tidak pernah dari Ring Road. Dari dulu, dari 40 tahun, pun dia tinggal di situ itu dari Gang Dame dia keluar-masuknya," sebut Syamsul.

Menurut Syamsul, pintu yang arah ke Ringroad baru-baru saja dibuatnya. Dia pun tak menampik sempat melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan.

"Itu kan pertama itu, Pak Gunaran jual ke saya. Karena dikuasai oleh Ibu Sinurat itu tanah itu saya nggak mau, saya gugat ke pengadilan ditolak saya karena data-data tidak lengkap," ucap Syamsul.

Kemudian, masalah itu dilanjutkan ke pengadilan lagi oleh pemilik sebelumnya, Gunaran, secara pidana dan dimenangkan olehnya. Syamsul pun menjelaskan pihaknya memiliki izin atas tembok yang dibangunnya itu. Dia mengklaim izinnya itu dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kita punya izin, maka di DPR bilang itu mereka punya izin nggak bisa dibongkar. Dari Pemko Medan. Bina marga untuk buat jembatan. Tidak bisa mereka bongkar," ujar Syamsul.

Tambahnya "Jadi di sepanjang Jalan Ring Road itu udah buat jembatan semua, kalau dibongkar punya saya, dibongkar itu mulai dari Gatot Subroto sampai Ngumban Surbakti," tegas.