Terkait Tindakan Represif Aparat di Wadas, Ketua YLBHI : Ini Kekerasan yang Sudah Direncanakan

Terkait Tindakan Represif Aparat di Wadas, Ketua YLBHI : Ini Kekerasan yang Sudah Direncanakan

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Terkait tindakan refresif kepolisian dari Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut bahwa tindakan tersebut telah terencana.

Isnur mengatakan, bahwa tindakan itu direncakan karena masifnya aparat kepolisian datang ke Wadas beberapa bulan sebelum situasi memanas.

"Kami sejak awal curiga, ini kekerasan yang sudah direncanakan. Dan bukan hanya Februari, jelang-jelang Februari, Januari itu patroli itu semakin sering rutin dilakukan," kata Isnur, seperti yang dikutip dari Suaracom. Minggu, 13 Februari 2022.

Jelas Isnur, bahwa akses ke dan dari Wadas dibatasi pada awal Februari. Khususnya bagi para juru kampanye LBH.

"Tim LBH mau masuk lokasi sulit. Jadi tiap gang itu sudah dihadang aparat. Jadi aparat bukan hanya masuk ke kampung-kampung, tapi menghadang setiap gang," kata Isnur.

Warga yang keluar masuk, lanjutnya, membawa logistik atau hasil pertanian yang juga terbatas. Wabah Covid-19 juga telah dimanfaatkan untuk membatasi aktivitas di daerah tersebut.

"Orang mengangkut logistik, dagangan kebutuhan makanan dilarang. Harus dengan Swab. Jadi Swab pandemi jadi alasan orang yang mau masuk ke sana," ungkap Isnur.

Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Kata Sugeng, jika terbukti melanggar prosedur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatannya.

"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Sugeng lewat keterangan tertulisnya.

Menurut IPW, dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu, merupakan pelanggaran hukum.

"Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM," ungkap Sugeng.

"Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

"Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," sambungnya.

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Hal itu, kata Sugeng, dimaksud pada Pasal 34 yang berbunyi, "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan," ujarnya.