Terkini.id, Makassar - RA (20 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Makassar nekat mencuri kosmetik di sebuah minimarket di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin 25 Oktober 2021 lalu, dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal saat dikonfrimasi mengatakan, RA diamankan setelah adanya laporan dari karyawan minimarket.
"Pelaku masuk ke dalam toko (minimarket) yang dijaga oleh korban dengan berpura pura ingin belanja. Kemudian pelaku mengambil beberapa barang jualan dan menyimpannya di dalam tas dan baju yang sementara dipakai pelaku," kata Iptu Akhmad, Jumat 29 Oktober 2021.
Dimana hasil curiannya itu kata Iptu Akhmad akan dijual kembali. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya yang masih balita.
“Hasilnya (curiannya) itu, mau dipake beli susu,” ujarnya.
Pada polisi, RA juga mengaku sudah berpisah dengan suaminya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman kurungan tiga bulan.
Pasal itu diberikan pada RA dengan alasan pencurian ringan dan pelaku baru sekali melakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.










