Terkini.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dengan tegas.
Penolakan MUI yang diwakili olehnya ini berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi pemilu yang jujur dan adil (jurdil)," katanya dikutip dari laman Republika pada Minggu, 27 Februari 2022.
Ia menekankan bahwa salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan," kata dia.
Penolakan ini berawal dari usulan ketua umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin agar gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.
Usulan serupa juga pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi.
Amirsyah meminta para penyelenggara negara, termasuk pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut," kata dia.
"Menanti dengan seksama Pilpres 2024 itu, dengan penuh harapan akan mendapatkan Presiden Baru, yang lebih segala-galanya (terutama lebih Cerdas). Lah kok mau diperpanjang. Tanpa Pemilu lagi?. Ini kebodohan yang tidak boleh terjadi. Akan tersandung pada kehancuran yg lebih parah. Idea tak waras" tulis akun @alisyarief mendukung penolakan MUI itu.










