Terkini.id, Jakarta - Terkait kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan diproses.
Bintang mendukung penuh langkah hukum terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi.
Melansir CNN Indonesia pada 10 Juli 2022, Bintang berharap kasus ini dapat segera masuk ke meja hijau agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.
Terutama agar para korban segera mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan trauma psikologis maupun martabatnya di masyarakat.
"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Juli 2022.
Menurut Bintang, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai, sehingga ke depannya nanti tidak ada lagi upaya penanganan kasus kekerasan seksual dengan dalih kekeluargaan.
"Serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," jelasnya.
Kemudian, Bintang juga mengapresiasi keberanian korban yang tetap melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut.
Ia menilai karena hal itu punya dampak yang luar biasa dan dapat menimbulkan keberanian bagi korban-korban kekerasan seksual lainnya.
"Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya," jelasnya lagi.
Sementara itu, Bintang juga menjelaskan, seluruh proses hukum yang terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aturan itu yang menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," ujarnya.










