Tegas! Mahfud MD: Tidak Boleh Membentuk Sistem Negara Seperti Nabi Muhammad!

Tegas! Mahfud MD: Tidak Boleh Membentuk Sistem Negara Seperti Nabi Muhammad!

Mahipal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Geger pernyataan Mahfud MD sebut tidak boleh membentuk sistem negara seperti yang dibentuk Nabi Muhammad SAW. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD Pada Minggu, 3 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu dalam pidato ceramahnya di acara shalat tarawih Masjid UGM, Sleman, Yogyakarta.

Dalam ceramahnya shalat tarawih yang mengusung tema Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis Sekuler Dalam Kehidupan Bernegara ia membahas mengenai pembangunan negara secara Islamiah.

Mahfud MD menerangkan bahwa Islam melarang membentuk sebuah negara dengan menggunakan cara seperti masa Nabi Muhammad SAW.

“Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi, enggak boleh. Haram hukumnya,” kata Mahfud dilansir dari CNN Indonesia pada Senin 4 April 2022.

Isi dari ceramah ini juga membahas mengenai pembentukan suatu agama dari sudut pandang Islam atau struktur fikihnya. Bahwasanya mendirikan sebuah negara adalah ajaran agama.

Suatu negara merupakan kebutuhan agar kelak masyarakatnya dapat beragama baik. Ini adalah dalil dari Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa.

“Jika satu kewajiban tidak bisa kamu laksanakan kalau tidak ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib kamu buat. Jika kewajiban beribadah kepada Allah kamu tidak bisa melakukan dengan baik kalau kamu nggak punya negara, maka mempunyai negara wajib hukumnya,” katanya.

Mahfud MD menambahkan bahwa para pemuka agama terdahulu membuat suatu fatwa ketentuan untuk meraih kebebasan beragama sambil memperjuangkan kemerdekaan.

“Lalu negaranya seperti apa? Kalau dalam hadis itu ‘kutinggalkan padamu dua hal yang manakala kamu pegang kamu tak akan tersesat, yaitu Quran dan sunnah’, hadist. Artinya karena Nabi membentuk negara maka kita juga harus membentuk agama, itu ajaran Nabi,” terangnya.

Jika dibandingkan zaman dahulu dengan zaman sekarang, tentunya ajaran Nabi tersebut sudah tidak bisa digunakan.

"Karena negara yg dibentuk oleh Nabi sumber hukumnya Allah dan Nabi. Kalau ada apa-apa ini hukumnya turun dari Allah, ada peristiwa sesuatu Nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah sekarang nggak ada lagi Nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk nggak boleh seperti Nabi,” ujarnya.