Tantang Pemerintah, Rizieq Shihab: Jangan FPI Bubar Pelacuran Ente Pelihara

Tantang Pemerintah, Rizieq Shihab: Jangan FPI Bubar Pelacuran Ente Pelihara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pasca Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, beredar sebuah video yang memperlihatkan ceramah Habib Rizieq Shihab menanggapi soal pembubaran ormas yang dipimpinnya itu.

Video tersebut sontak viral setelah dibagikan pengguna Twitter RestyResseh. Dilihat dari video itu, Kamis 31 Desember 2020, tampak Rizieq Shihab tengah menyampaikan ceramahnya soal pembubaran FPI.

Dalam narasi unggahan di video itu disebutkan bahwa Rizieq meminta pendukungnya agar tak ambil pusing jika FPI dibubarkan oleh pemerintah.

"Jangan diambil pusing soal pembubaran FPI oleh penguasa hari ini, mereka bubarkan hari ini, tinggal bikin yg baru hari ini. Ingat pesan HRS: FPI itu alat bukan tujuan," tulis narasi di unggahan video itu.

Dalam video tersebut terdengar Rizieq Shihab mengatakan, apabila FPI dibubarkan maka pihaknya juga menantang pemerintah untuk membubarkan praktek pelacuran di Indonesia.

"Kalau mau bubarkan FPI silakan, tapi kami minta bubarkan seluruh pelacuran di Indonesia. Jangan FPI bubar, pelacuran ente pelihara," ujar Rizieq dalam video itu.

Ia pun menegaskan bahwa jika pemerintah membubarkan FPI maka dirinya akan kembali membuat organisasi lain dengan nama yang berbeda.

"Front Pembela Islam yang disingkat FPI dibubarkan gak apa-apa. Besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam, singkatannya sama, FPI," kata Rizieq Shihab.

Kalaupun organisasi baru pengganti FPI itu juga dibubarkan, lanjut Rizieq Shihab, maka dirinya akan membentuk lagi ormas lain bernama Front Persaudaraan Islam.

"Dibubarin lagi saya bikin lagi, Front Persaudaraan Islam. Singkatannya sama FPI," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 30 Desember 2020 telah mengumumkan pembubaran ormas FPI.

Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.

Ia pun menjelaskan bahwa FPI sebenarnya sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai ormas.

Akan tetapi, kata Mahfud MD, ormas FPI pimpinan Rizieq Shihab itu tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujarnya.