Tanggapi Permendikbud PPKS, Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Nyata Adanya

Tanggapi Permendikbud PPKS, Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Nyata Adanya

Dhia Fadhilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), merespon positif penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Bintang, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk di dalamnya institusi pendidikan. Ia menilai selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tak tertangani dengan baik.

"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat 5 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.

Bintang menyebut perguruan tinggi sudah sepatutnya terbebas dari segala tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus hanya akan menurunkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Bintang berpendapat isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Selanjutnya, Bintang berkata peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," ujarnya.

Bukan hanya itu, Bintang juga berharap regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dapat diterapkan secara cermat dan tepat oleh seluruh pihak, sehingga proses pendidikan berjalan nyaman dan aman di perguruan tinggi.

Sebelumnya, banyak pihak mengkritik keras Permendikbud PPKS ini. Pihak-pihak yang menolak menilai muatan yang terkandung di dalam aturan tersebut justru berpotensi melegalkan seks bebas dan mengesampingkan norma-norma agama.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membantah tudingan tersebut. Nadiem mengatakan tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga.

Nadiem menyebut banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurut Nadiem, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong seks bebas di perguruan tinggi.

Nadiem juga menyebut tudingan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," tutur Nadiem.