Terkini.id, Makassar - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan AJB Bumiputera lantaran tak kunjung membayarkan dana pensiun sebesar Rp11.402.592.693 sejak tahun 2019.
Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar Nurhalim mengaku tengah mendaftarkan gugatan dan laporan kepada Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar ke SPKT Polrestabes Makassar.
Dalam laporannya, Ia mengatakan terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912.
Ia mengatakan AJB Bumiputera tak kunjung membayarkan dana pensiunan sebanyak 50 orang sejak tahun 2019 dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami menggugat Pimpinan atau Direksi AJB Bumiputera 1912," kata Nurhalim.
Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel.
Nurhalim mengatakan sekitar 50 orang yang mengklaim berdasarkan polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.
Menurutnya, pihaknya melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," paparnya.
Selain itu, dana pensiun yang merupakan tabungan hari tua pegawai sebesar 80 miliar di AJB Bumiputera menyusut jadi Rp76 miliar.
Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskandar khawatir saldo perusahaan yang tersimpan akan semakin berkurang.
"Kita tidak tau apa penyebabnya, apakah dipakai untuk biaya lain atau bagaimana. Di satu sisi kami yang selalu disalahkan dan diserang seakan pensiunan tidak mendapatkan apa-apa setelah pensiun," ujar Beni.
PDAM sudah menginisiasi pertemuan antara Bumiputera, Direksi PDAM, dan pegawai pensiunan untuk mencari titik terang dari sengkarut tersebut. Hanya saja hingga saat ini belum ada titik temu.
Menurut Beni, tak adanya pembayaran dana pensiun dari Bumiputera adalah murni bukan kesalahan manajemen.
Melainkan, ada LHP dari BPKP yang melarang adanya lembayaran Iuran ke Bumiputera terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Di sisi lain, kondisi keuangan dari AJB Bumiputera mengalami permasalahan sehingga kesulitan untuk membayar klaim atas ribuan pemegang polis yang telah jatuh tempo.
Hal ini juga masuk dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.










