Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Perubahan penting datang bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kini, format SIM telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern, yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.
Pemberlakuan penggunaan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 25-500 cc oleh Korlantas Polri. Untuk lulus ujian praktek mendapatkan SIM, pemohon SIM C1 akan menggunakan Hunter Scrambler SK500.
Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?
Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar resmi membuka gerai SIM di NIPAH. Kalla