Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Perubahan penting datang bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kini, format SIM telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern, yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.