Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar telah mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka di masing-masing sekolah di Kota Makassar. Posko pengaduan ini untuk membantu wali murid