Beredar di media sosial vidio terkait dugaan pesta miras oleh TKA (Tenaga kerja asing) Cina disalah satu Cafe yang berada di Kabupaten Jeneponto beberapa
Sebanyak 4 dari 7 anggota Satpol PP Ende yang melakukan pesta miras tanpa protokol kesehatan dikenakan hukuman penjara selama 14 hari. Adapun tiga selebihnya