Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor
Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021 mendatang,
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa masyarakat masih banyak yang mempertanyakan kejelasan dari kebijakan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat sampai
Sempat dibolehkan, kini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran 2021.