NEWS10 Maret 20213 Anggota Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI di Dalam Mobil Dijerat Pasal Pembunuhanbukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa
1Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan