Pertumbuhan industri digital kesehatan, khususnya di bidang telekesehatan, semakin pesat pascapandemi COVID-19. Di sisi lain, hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam membentuk kebijakan untuk menentukan standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri teleksehatan di Indonesia.
Untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan vaksin di Indonesia, Pemerintah Jepang dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) telah memberikan 300 unit mesin pendingin vaksin.
Kementerian Kesehatan menjelaskan alur dan prosedur seseorang yang diundang untuk menerima vaksin Covid-19 yang dimulai awal tahun ini. Seperti diketahui, pada 31 Desember 2020