Kumpulan Berita Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Terkini Hari ini

richard eliezer
NEWS11 Agustus 2022

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Akan Diungkap ke Publik, Polri: Menjaga Perasaan Dua Pihak, Baik dari Yosua Maupun FS

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, pihaknya tidak akan membeberkan ke publik terkait motif pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menjelaskan, hal itu dilakukan demi menjaga perasaan kedua belah pihak, baik dari keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo. "Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari Kompas.com pada Kamis 11 Agustus 2022. Dedi menyampaikan, motif Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak boleh diungkap. Nantinya, kata Dedi, semua materi penyidikan pasti diuji di persidangan. "Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujar Dedi. Lebih lanjut, Dedi mengatakan, selain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut bahwa motif ini sensitif. Oleh sebab itu, motif di balik pembunuhan ini nantinya baru akan dibuka di persidangan. "Ya kalau misalnya dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya. Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan. Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri. Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif". "Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.
 
brigadir j
NEWS24 Juli 2022

Bareskrim Polri Periksa Kekasih Brigadir J Dua Kali di Polda Jambi

Kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak diperiksa Bareskrim Polri dua kali di Polda Jambi. Penyidik Bareskrim Polri diketahui memeriksa kekasih Brigadir J pada hari ini Minggu 24 Juli 2022. Melansir detiknews pada Minggu 24 Juli 2022, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat. "Iya lagi diperiksa," kata Ramos Hutabarat, salah satu penasehat hukum mendampingi Vera di Polda Jambi, Minggu 24 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan hingga sebanyak dua kali karena ada yang perlu didalami, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Akan tetapi, ia enggan membeberkan lebih jauh terkait teknis pemeriksaan tersebut. "Karena ada hal-hal yang harus didalami penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi. Dedi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kekasih Brigadir J dilakukan untuk memenuhi laporan dari pihak penasihat hukum keluarga Brigadir J. Dedi tidak merinci pemeriksaan itu terkait apa saja, namun yang jelas menurutnya semua itu terkait dengan insiden tewasnya Brigadir J menjadi materi pemeriksaan. "Ya itu teknis penyidikan untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait laporan dari penasehat hukum keluarga Brigadir J. Semua hal terkait peristiwa Brigadir J sesuai laporan penasehat hukum keluarga," tandasnya. Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Brigadir J pernah diancam dibunuh. Dan ancaman pembunuhan itu diceritakan Brigadir J kepada salah satu orang terdekatnya, tetapi bukan keluarga Brigadir J. "Ada yang perlu diinformasikan kepada masyarakat adalah. Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya sudah ada rekaman elektroniknya," ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simajuntak pada saat dampingi keluarga saat pemeriksaan di Polda Jambi, pada Sabtu 23 Juli 2022. "Dimana almarhum sangking takutnya dibulan Juni 2022 dia sampai menagis, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus sebanyak 2 kali sampai dia tewas," ujarnya lagi.
 
brigadir j
NEWS22 Juli 2022

Bareskrim Polri Menaikkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Tahap Penyidikan

Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. "Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Jumat 22 Juli 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 22 Juli 2022. Kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelumnya secara resmi telah melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri. Dan pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima. "Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan. "Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ujarnya. Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J saat ini disebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri soal laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. "Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.