Biaya haji 2022 naik dari sebelumnya Rp35 juta menjadi Rp39,8 juta per jemaah. Kenaikan biaya haji hanya untuk kategori reguler, sedangkan yang khusus masih tetap sama.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan dan mengesahkan biaya haji 2022 saat rapat pada Rabu 13 April 2022. Ditetapkan biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah sebesar Rp39,8 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.