Supaya tak Lagi Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Ini yang Dilakukan Muhammad Kece!

Supaya tak Lagi Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Ini yang Dilakukan Muhammad Kece!

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Supaya tak lagi dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, ini yang dilakukan Muhammad Kece! Kabar terkini dari tersangka dugaan penistaan agama, Muhammad Kece (MK) kembali marak diberitakan media di Tanah Air, setidaknya hari ini Jumat 8 Oktober 2021.

Pasalnya, ia membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Andi Rian menjelaskan, surat tersebut dibuat lantaran Kece takut dianiaya lagi sama Irjen Napoleon.

“Iya benar, Kece membuat surat permintaan maaf ke NB karena takut dianiaya lagi,” bebernya, seperti dilansir dari IDN Times, Jumat 8 Oktober 2021.

Kendati demikian, Andi Rian menjelaskan hingga saat ini Muhammad Kece belum mencabut laporan terkait penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte. Ia membantah pengacara Napoleon yang menyebut laporan Kece telah dicabut.

“Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf Kece kepada NB,” ujar Andi.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis 30 September 2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit dinyatakan melanggar disiplin.

Sementara itu, menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pihaknya telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim.

Ferdy mengungkapkan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” katanya.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 28 September 2021. Mereka adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, narapidana kasus ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT, serta narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.