Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan MUI

Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan MUI

TN
Thamrin Nawawi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurut MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya. Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.

Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.

Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi).