Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji, Ini Kata Menag Fachrul Razi

Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji, Ini Kata Menag Fachrul Razi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran dana jemaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kepada DPR bahwa proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.

"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Menag Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis, 18 Juni 2020, seperti dikutip dari merdekacom.

Menag juga menyampaikan bahwa jemaah haji yang menginginkan dananya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.

Badan Pengelola Keuangan Haji, kata Menag, akan mentransfer ke rekening jemaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.

"Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," ujarnya.

Hingga 16 Juni 2020, kata Fachrul, pihaknya mencatat sebanyak 359 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut.

Sementara jumlah jemaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, kata Menag, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.

"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara," jelasnya.

Sebelumnya, Fachrul juga meminta maaf kepada anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR RI lantaran tak melibatkan parlemen saat mengambil keputusan pembatalan ibadah haji 2020.