Terkini.id, Jakarta - Politisi Bachrum Achmadi memberikan pandangan mengenai logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru.
Menurut Bachrum, logo halal yang diperbaharui saat ini lebih kental ke arah Islam Nusantara.
Adapun logo halal MUI yang lama disebutnya sebagai lebih kental ke arah Islam kearab-araban.
"Logo halal yg baru lbh islam kenusantaraan. Klo logo halal yg lama terkesan islam kearab2an. Cemana mnurut klen?" ujar Bachrum, seperti dikutip oleh terkini.id pada Minggu, 13 Maret 2022.
Diberitakan iNews, Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik MUI. Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
Seperti terlihat, perbedaan dari logo yang lama dan baru sangat kontras.
Dimana pada logo yang lama dengan bentuk yang melingkar sedangkan pada logo yang baru berbentuk seperti rumah.










