Soal KLB Deli Serdang Harus Seizin Majelis Tinggi, Yasonna Laoly: Itu Debatable

Soal KLB Deli Serdang Harus Seizin Majelis Tinggi, Yasonna Laoly: Itu Debatable

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM meminta kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurut Yasonna, Kemenkumham saat ini belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen belum masuk.

Terkait hal itu, dikatakan pula bahwa Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas lainnya.

"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya. Diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkap bahwa Kemenkumham akan memproses permohonan jika berkas telah lengkap. Namun, jika tidak, akan langsung diambil keputusan.

"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.

Adapun terkait berkas-berkas yang belum dilengkapi, Yasonna enggan menyebutkan. Namun, ia menyebut bahwa salah satu syarat yang perlu dilengkapi yaitu mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Ia pun menyebut bahwa pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa soal penyelenggaraan KLB yang harus mendapat izin dari Majelis Tinggi itu masih dapat diperdebatkan.

"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," ujar Yasonna.

Seperti yang telah ramai diperbincangkan, hasil KLB Demokrat Deli Serdang menunjuk Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sebagai Ketua Umum baru.

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun telah berulang kali mengatakan bahwa KLB tersebut ilegal atau tidak sah.

Salah satu argumen kubu AHY adalah karena KLB tersebut tidak dapat restu dari Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Klaim Joni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktek. Menpolhukam, depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal,” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada 4 Maret 2021, dilansir dari Merdeka.com.