Terkini.id, Jakarta - Politisi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa gaji dan tunjangan lembaga-lembaga tinggi negara itu semuanya standar.
Ia mengatakan itu sebagai tanggapan soal ramainya perbincangan publik mengenai gaji dan tunjangan Wakil Rakyat setelah dibuka oleh aggota DPR Krisdayanti.
Menurut Masinton, gaji dan tunjangan DPR sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri keuangan.
"Baik presiden, wapres, dan lembaga tinggi negara lainnya. Gaji dan tunjangan itu semuanya standar," ungkapnya dalam acara HOTROOM pada Rabu, 22 Septenber 2021, dilansir dari GenPi.
Masinton menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR itu berdasarkan indeks yang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau ditotal, gaji dan tunjangan itu sekitar Rp 60 juta per bulan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu jug menegaskan bahwa dana kegiatan tidak termasuk ke dalam pendapatan anggota DPR.
"Sebab, itu kegiatan anggota DPR yang dibiayai melalui APBN untuk menyerap aspirasi. Itu diaudit penggunaannya oleh BPK," ujarnya.
Sementara itu, politikus Nasdem, Ahmad Sahroni menyarankan agar publik tak melihat secara akumulatif angka besar dari gaji dan tunjangan DPR.
Sahroni menilai, publik seharusnya melihat bagaimana uang tersebut bisa digunakan oleh anggota DPR untuk disalurkan ke dapil-dapil mereka.
Ia menerangkan bahwa bentuk penyaluran dana itu macam-macam, mulai dari berbagi sembako hingga mengadakan kegiatan bersama masyarakat.
"Jadi, jangan diasumsikan rincian dana yang beredar itu adalah nilai pendapatan anggota DPR," kata Ahmad Sahroni.










