Soal Apdesi yang Akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, Junimart : Kepala Desa Dilarang Untuk Bermain Politik

Soal Apdesi yang Akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, Junimart : Kepala Desa Dilarang Untuk Bermain Politik

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Terkait sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode diminta untuk tidak bermain politik.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang.

Kepala desa, menurut Junimart, tidak boleh memberikan dukungan politik untuk pemilihan pemimpin di atasnya, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat,” ujar Junimart sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Kamis, 31 Maret 2022.

Ia menyarankan agar Indonesia tidak kembali ke model Orde Baru dan musik yang berorientasi reformasi.

Dukungan Apdesi kepada Jokowi selama tiga periode, menurutnya, melanggar konstitusi Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).

Junimart juga mengklaim bahwa kepala desa di Apdesi telah melanggar hukum dengan menyatakan dukungan kepada Jokowi sebanyak tiga kali.

“Artinya, mereka sudah melawaan, mencederai nilai konstitusi. Aspirasi hak menyatakan pendapatan itu memang diatur dalam UUD 1945, akan tetapi hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri,” tuturnya.

Tugas kepala desa, menurut Junimart, adalah mendukung dan menjalankan proyek pemerintah.

Menurutnya, semangat para pemimpin daerah di Apdesi yang mengadvokasi Jokowi untuk menghabiskan tiga periode harus dihormati, karena berpotensi disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga meminta para kepala desa Apdesi membaca ulang UUD 1945.

“Baca dan meminta, para kepala desa di Apdesi untuk membaca ulang UUD 1945,” ucap Junimart.

Sebelumnya, para kepala daerah yang tergabung dalam Apdesi mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode. Hal itu disampaikan setelah acara Silaturahmi Nasional Desa 2022 pada Selasa, 29 Maret 2022.

Kemendagri lalu menjelaskan bahwa Apdesi pimpinan Surtawijaya merupakan ormas tak berbadan hukum tapi tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Surtawijaya merupakan orang yang mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode.

Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Arifin sudah menyatakan bahwa pihaknya dicatut dalam deklarasi dukungan Jokowi tiga periode