“Pemahaman mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewajiban pembayaran pajak merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas jangkauan edukasi ini secara lebih efektif,” jelas Imanul.
Dalam forum tersebut, kedua pihak juga membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk pemanfaatan data kepesertaan dan data perpajakan sebagai instrumen pengendalian kepatuhan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi bersama akan terus diintensifkan dengan menyasar sektor formal maupun informal.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung agenda nasional dalam meningkatkan kepatuhan administrasi serta memperkuat basis penerimaan negara.
Integrasi program dan komunikasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan, termasuk perluasan cakupan perlindungan sosial serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Melalui sinergi yang semakin erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP, kedua instansi berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang terintegrasi, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.









