Sindir Rizieq Shihab dan Ustadz Maaher, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Mereka Akan Reuni di Penjara

Sindir Rizieq Shihab dan Ustadz Maaher, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Mereka Akan Reuni di Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani menyindir Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, dan Ustadz Maaher yang telah lebih dulu dipenjara atas kasus penghinaan terhadap ulama Habib Luthfi bin Yahya.

Lewat siaran langsung di Instagram Nikitamirzanimawardi_17, Kamis 10 Desember 2020, bintang film Comic 8 itu mengaku bersyukur atas kabar Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Saat melakukan siaran langsung tersebut, Nikita Mirzani awalnya mengaku tak tahu terkait kabar ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka.

"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujarnya lewat live Instagram seperti dikutip dari Suara.com.

Seorang netizen pun menjawab ketidaktahuan Nikita tersebut dengan menyebut kabar terkait Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah seorang netizen di kolom chat live Instagram Nikita.

"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ucap Nikita Mirzani bersyukur.

Janda tiga anak itupun lantas beranggapan bahwa Rizieq Shihab yang terancam hukuman penjara usai ditetapkan tersangka akan reunian dengan Ustadz Maaher yang sudah lebih dulu dipenjara.

"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," ujar Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Maaher usai keduanya menyebut Nikita dengan istilah lonte.

Ustadz Maaher sendiri telah ditangkap aparat kepolisian lantaran menghina ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Sementara Rizieq Shihab, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang terjadi pada 14 November 2020, lalu.