Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management Kredit Konstruksi

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management Kredit Konstruksi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan MS, ST, Kamis 18 Desember 2025.

Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Juajir Sumardi.

Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta kuasa hukum terdakwa.

Agenda persidangan hari ini meliputi pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sektor perbankan merupakan ranah internal perbankan dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.

Ahli juga menegaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum antara fraud dan miss management.

Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management lebih berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.

Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa penetapan kerugian negara belum dapat dilakukan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian yang belum selesai, termasuk upaya perdata.

Ia menambahkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi jalan terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum tuntas ditempuh.