Sidak KTR Makassar Temukan Puntung Rokok Berserakan di Kantor OPD

Sidak KTR Makassar Temukan Puntung Rokok Berserakan di Kantor OPD

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 22 Agustus 2023, dengan fokus mengunjungi beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sidak ini dipimpin oleh Staf Ahli Pemerintah, Andi Irwan Bangsawan, yang didampingi oleh personel Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

Hasil sidak menunjukkan temuan yang cukup mencolok, yakni adanya asbak dan puntung rokok yang berserakan di sejumlah ruangan kantor. Kantor yang menjadi sasaran termasuk Dinas Pendidikan dan Kantor Gabungan Dinas yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo.

"Kami mendapatkan puntung rokok dalam ruangan tapi belum sampai memang informasi disini kantor Bapenda (gabungan dinas), jadi baru kita sosialisasi," kata Andi Irwan Bangsawan.

Bukan hanya temuan puntung rokok, petugas sidak juga mencium bau rokok di beberapa ruangan kantor. Dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi mengenai larangan merokok di dalam ruangan, petugas melakukan interaksi dengan pegawai yang terkait.

Irwan menyatakan bahwa saat ini upaya sosialisasi masih diutamakan sebelum penerapan tindakan tegas. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013, pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenai sanksi teguran tertulis, denda sebesar Rp500 ribu, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita harap menyiapkan lokasi smoking area," tambah Irwan.

Sementara itu, Andi Mariani, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, mengimbau untuk melakukan tindakan tegur kepada pegawai yang kedapatan merokok di dalam ruangan. Aktivitas merokok di dalam ruangan dianggap merugikan karena asap rokok dapat mencemari kualitas udara, berdampak negatif pada orang di sekitarnya.

"Merokok dalam ruangan itu dilarang," tegasnya.

Dalam proses sidak, petugas juga menyebarkan stiker yang memuat gambar dan tulisan mengenai Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Makassar.