Terkini.id, Jeneponto - Adi (39) warga Pannara Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto diringkus polisi saat tidur di rumah kediamannya.
Adi ditangkap oleh Resmob Barru di back up oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin Katim Pegasus Aipda Abd Rasyad.
Penangkapan pelaku pencuri handphone berlangsung di Pannara Kelurahan Empoang Selatan kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 22.30 Wita malam.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian LPB/11/II/2020/Sulsel/Res Barru, Resmob Barru koordinasi dengan team pegasus untuk di back up melakukan penangkapan terhadap yang menguasai barang bukti di Balangloe Kelurahan Balang, Beru Kecamatan Binamu Jeneponto," kata Katim Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad.
Menurutnya, pelaku pencuri handphone di rumah sakit umum Kabupaten Barru berhasil ditangkap setelah Resmob Polres Barru bersama Tim Pegasus Polres Jeneponto mengamankan perempuan berinisial F.
"Setelah kita mengamankan F, dia mengaku bahwa handphone itu dibeli di counter yang berada di jalan Kelara milik P," ungkap Aipda Abd Rasyad.
Polisi pun melakukan pengembangan dengan mengamankan lelaki P dan melakukan interogasi.
"Dari hasil interogasi, P mengaku handphone tersebut dia beli dari lelaki R warga Desa Turatea Timur Tamalatea, usai kita amankan R, dia mengaku handphone itu dibeli dari lelaki Adi," jelasnya.
Tak ingin pengungkapan pencuri handphone itu gagal, Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap terduga pelaku.
"Dari hasil interogasi R, kami langsung melakukan pengembangan di Pannara Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu dan berhasil mengamankan Adi terduga pelaku, dari hasil interogasi, Adi mengakui bahwa dia yang mengambil handphone tersebut di rumah sakit umum Barru," ujarnya.
Terduga pelaku pun langsung digiring ke Polres Barru oleh Resmob Polres Barru sekitar pukul 03.00 Wita.










