Serikat Pekerja Protes Upah Minimum Cuma Naik Sedikit, Denny Siregar Sindir: Kalian Masih Kerja Aja Udah Bagus

Serikat Pekerja Protes Upah Minimum Cuma Naik Sedikit, Denny Siregar Sindir: Kalian Masih Kerja Aja Udah Bagus

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memprotes kenaikan upah minimum yang hanya sedikit.

Denny Siregar menyindir bahwa seharusnya para buruh bersyukur masih bisa bekerja sebab banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.

Ia juga menyinggung bahwa bukan hanya buruh yang sedang menderita di masa pandemi Covid-19 ini.

“Pengusaha juga sama egos-ngosannya. Mereka gak tutup pabriknya aja udah bagus,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 16 November 2021.

“Kalian masih kerja aja udah bagus. Banyak tuh yang kena pengurangan tenaga kerja. Belajar bersyukur apa,” katanya.

Dilansir dari Detik News, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum rata-rata yang hanya naik 1,09% di 2022.

Pasalnya, kenaikan itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI, yakni 7% sampai 10%.

“KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal pada Selasa, 16 November 2021.

Ia mengatakan bahwa sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh.

Said Iqbal pun menilai bahwa pemerintahan saat ini mengembalikan rezim upah murah yang jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru.

“Dengan demikian serikat pekerja dalam hal ini KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut,” ujarnya.

Said Iqbal mengatakan bahwa jika menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum adalah KHL atau Kebutuhan Hidup Layak.

Ia menyebutkan hasil survei di 10 provinsi yang pihaknya lakukan menunjukkan bahwa masing-masing di 5 pasar didapat total KHL rata-rata kenaikannya adalah 7% sampai 10%.

Sementara, lanjutnya, jika dihitung menggunakan di PP 78, di mana formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021, angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

“Yang bisa diputuskan oleh pemerintah adalah kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya,” kata Said Iqbal.