Terkini.id, Jakarta - Seorang pegawai negeri sipil atau biasa disebut sebagai PNS menggugat ibu kandung dan adik-adiknya.
Gugatan tersebut terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.
PNS yang menggugat itu bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Pada kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata kepada ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.
Fadli Maulana seorang humas pengadilan negeri Takengon menyatakan bahwa selepas laporan gugatan tersebut, sebenarnya telah dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan hingga dua kali.
"Tapi tidak mencapai kesepakatan," ungkap Fadli kepada media dikutip dari okezone.com.
Kemudian, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, terdapat kurang lebih 15 sidang yang sudah dilakukan.
Sidang tersebut sudah termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021.
Sedangkan sidang putusan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 November 2021.
Selain menuntut warisan sebuah rumah tiga tingkat bersama dengan tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah sang penggugat juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp.700 juta kepada sang ibu dan adik- adik kandungnya.
Referensi: okezone.com










