Seorang PNS Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anaknya Berumur 4 Tahun

Seorang PNS Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anaknya Berumur 4 Tahun

HZ
Sukma A
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Aceh - Seorang PNS ditangkap polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berumur 4 tahun.

PNS tersebut berinisial SUR (46) adalah seorang yang berasal dari Aceh Barat dan ditugasi di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha telah mengonfimasi perihal kasus pencabulan ini.

"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Ryan, dilansir dari Antara, Kamis 18 Februari 2021.

Pelaku melakukan aksinya pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu. Hal ini terjadi di kediaman pribadinya saat istrinya tidak ada.

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," jelas Ryan.

Guru dari korban juga sempat memberikan kesaksian bahwa pelaku menjemput korban untuk dibawa pulang ke rumahnya. Empat hari kemudian, korban kembali diantar oleh neneknya kembali ke rumah ibunya.

Kecurigaan itu mulai terungkap saat korban mulai mengeluh soal kelangkaannya yang terasa perih. Ia pun langsung dibawa ke bidan.

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," ujar Ryan.

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, ibu korban langsung segera melaporkan pelaku kepada polisi.

Pelaku ditangkap di rumah pribadinya pada Selasa, 16 Februari 2021. Walau tak mau mengakui hal tersebut, pelaku tetap dibawa untuk memberikan keterangan.

Korban juga dilakukan pemeriksaan ke psikiater mengenai psikisnya, dan menurut hasil tersebut pelaku dari kejahatan ini adalah ayah kandungnya yakni SUR.

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.