Sempat Main Kucing-kucingan, Satgas Raika Makassar Segel Kafe Remang-Remang

Sempat Main Kucing-kucingan, Satgas Raika Makassar Segel Kafe Remang-Remang

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Satgas Raika Makassar menyegel Kafe Remang-remang lantaran melanggar PPKM Level 4. Hal itu bermula dari laporan warga ihwal adanya aktivitas hiburan di kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan sebelum melakukan penyegelan, petugas sempat bermain kucing-kucingan dengan pemilik usaha.

"Sempat ada kucing-kucingan dengan pengelola, tetapi akhirnya pemilik bersedia hadir," kata Iqbal, Kamis, 9 September 2021.

Menurut Iqbal, lokasi tersebut memang sudah menjadi target Satgas Raika, sebab selain terdapat aktivitas hiburan malam dan pijat, izin usaha juga ditengarai tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, mantan Kadishub Makassar tersebut mengatakan pihak Satgas Raika sudah berulang kali mendapati usaha tersebut beroperasi melewati batas jam operasional.

"Yang didapatkan juga ada aktivitas panti pijat dan hiburan malam dilokasi tersebut, selain melanggar jam operasional, selama ini juga perizinannya itu tidak sesuai," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Makassar itu menegaskan bahwa selain berasal dari keluhan masyarakat, dirinya juga mendapat laporan dari Camat, Lurah, RW dan RT setempat

"Memang setelah kita koordinasi dengan PTSP ternyata izin usaha tersebut ada di tempat lain," tutupnya.