Satgas Covid-19 : Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari Bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri yang Telah Terima Vaksin Dosis Ketiga

Satgas Covid-19 : Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari Bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri yang Telah Terima Vaksin Dosis Ketiga

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 16 Februari 2022, aturan karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi 3 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kata Satgas.

Gugus Tugas lebih lanjut mencatat bahwa durasi karantina untuk PPLN di bawah usia 18 dan membutuhkan perlindungan khusus mengikuti persyaratan yang dikenakan pada orang tua atau wali mereka.

Seperti yang dikutip dari Cnnindonesiacom. Rabu, 16 Februari 2022, PPLN yang telah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap harus menjalani masa karantina selama 5 hari.

Warga yang hanya mendapat satu dosis vaksinasi juga harus menjalani masa karantina yang lebih lama yaitu 7 x 24 jam.

Bagi WNI yang memenuhi syarat, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas karantina terpusat khusus dan gratis.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk di antara mereka, begitu pula mereka yang kembali ke Indonesia setidaknya selama 14 hari.

Kemudian ada pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya atau belajar di luar negeri.

Kemudian ada aparat pemerintah yang pulang ke tanah air setelah kunjungan resmi ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia di kompetisi atau festival luar negeri.

Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.