Terkini.id, Jakarta – Terkait cuitan di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dari balik Rutan Bareskrim Polri Ferdinand menuliskan surat tulisan tangannya itu dan dikirimkan melalui kuasa hukumnnya Ronny Hutahaean.
“Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2022. dikutip dari Kompastv. Senin, 17 Januari 2022.
Ferdinand sebelumnya telah ditangkap di Bareskrim Polri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan hubungan antargolongan (SARA).
Ferdinand juga meminta maaf kepada tokoh agama dan masyarakat umum yang tersinggung dengan pesannya, menurut Ronny.
Dia menyatakan bahwa kliennya tidak berniat menyinggung siapa pun.
“(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang cuitan beliau sesungguhnya beliau tidak niat apa pun selain menyemangati diri sendiri,” terangnya.
Berikut surat permohonan maaf yang ditulis Ferdinand :
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean sebelumnya diancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait komentar bermuatan SARA yang dibagikan di media sosial.
Ferdinand kini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022 malam.
Ferdinand dijerat Pasal 45(a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.










