Terkini.id, Jakarta - Langkah terbaru kubu Ferdy Sambo dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua adalah dengan menggunakan putusan kasus kopi sianida Jessica Wongso sebagai alat bukti.
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 29 Desember 2022, tim pengacara Ferdy Sambo yaitu Febri Diansyah menunjukkan 35 alat bukti terkait kasus kliennya termasuk putusan kasus kopi sianida.
Menurut analisa Febri Diansyah, dalam putusan kopi sianida Jessica Wongso, terdapat kalimat yang menyatakan harus ada sebuah motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ujar Febri Diansyah, dikutip dari suara.com (jaringan terkini.id), Jumat 30 Desember 2022.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," lanjutnya.
Adapun 35 alat bukti yang dibawa tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdiri dari foto, dokumen, peraturan, kumpulan berita palsu dan putusan pengadilan.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," katanya.
Selain putusan, ada pula foto yang menampilkan Brigadir J dengan Daden Miftahul Haq selaku ajudan Ferdy Sambo.
Foto yang dilabeli B10 itu menggambarkan bahwa keduanya sedang berada di salah satu klub malam.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," ucapnya.
Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu tidak menguraikan secara lengkap tujuan menampilkan foto Brigadir J dan ajudan Sambo tersebut.
Selanjutnya, terdapat bukti tangkapan layar dialog percakapan antara Diryanto selaku Pembantu Rumah Tangga Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak,” ungkapnya.
Seluruh 35 bukti yang diajukan kuasa hukum sang jenderal bintang dua itu sudah diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.










