Terkini.id, Jakarta- Rancangan UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan disebabkan karena tidak disepakati, melainkan disebabkan karena melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
Dasco sebelumnya menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Desember 2021.
Melansir dari CNN Indonesia, pada Rabu, 15 Desember 2021, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan "Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan, agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," ungkapnya.
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakan acara untuk paripurna besok, sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," ungkap Dasco Ahmad.
Sehingga, hal tersebut membuat RUU TPKS tidak dapat dibahas ke paripurna, karena tidak masuk dalam rapim dan Bamus itu sendiri, tambah Dasco dilansir dari CNN Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa pimpinan DPR justru mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan dan dibahas di tingkat selanjutnya.
Rencananya, RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang awal tahun 2022 pasca reses pada pertengahan Januari mendatang.










