Roy Suryo Jadi Tersangka Yulie KO Singgung Kasus Ruhut: Kenapa Tidak Diperlakukan Sama?

Roy Suryo Jadi Tersangka Yulie KO Singgung Kasus Ruhut: Kenapa Tidak Diperlakukan Sama?

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Kasus meme Stupa Candi Borobudur kembali mencuat setelah ditetapkannya Roy Suryo Sebagai tersangka.

Namun, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka ini mendapat perhatian publik, termasuk pengguna media sosial Yulie KO @cintah__.

Yulie KO melalui cuitannya di media sosial Twitter sontak menyinggung kasus Ruhut Sitompul yang mengunggah meme Anies Baswedan menggunakan pakaian Adat Papua.

Menurut Yulie KO, seharusnya Ruhut Sitompul juga dalam kasus penyebaran meme ditetapkan sebagai tersangka, sama halnya dengan Roy Suryo.

“Kalau Roy Suryo dijadikan tersangka hanya karena mengunggah meme, kenapa Ruhut yang sama mengunggah meme tidak diperlakukan sama???”, cuit Yulie KO, dikutip dari cuitannya, Sabtu 23 Juli 2022.

Roy Suryo Jadi Tersangka Yulie KO Singgung Kasus Ruhut: Kenapa Tidak Diperlakukan Sama?

Adapun cuitan Yulie KO ini mendapat respon dari pengguna media sosial lainnya seperti netizen Eff @effan2dhly.

Netizen Eff dalam komentarnya menyebut bahwa gambaran aparat di negeri ini yakni dapat dikatakan hebat jika pro pemerintah.

Sehingga, jika ada dari pihak oposisi yang tersandung kasus, akan lebih cepat diproses dan berbeda jika yang berkasus berasal dari lingkungan pemerintah.

“Cuma satu kata.. aparat hebat buat menjilaaaaaa*.. klu nasib oposisi ya bgtu. Apapun nalar hukum ngak akan mempan. Yg jlan hya kepentingan rezim”, komentar @cintah__.

Roy Suryo Jadi Tersangka Yulie KO Singgung Kasus Ruhut: Kenapa Tidak Diperlakukan Sama?

Diwartakan sebelumnya, Pakar Telematika, Roy Suryo dikabarkan lemas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran meme Stupa mirip Jokowi.

Roy Suryo pun tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan karena pertimbangan kesehatan, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

“Tidak ditahan, ya alasannya sakit, mohon maaf ya biarkan pak Roy istrahat dulu mohon doanya”, kata Kombes Endra Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pakar Telematika itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan orang berbeda yakni laporan dari perwakilan umat Budha Bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.